Tanda Pencatatan Pembudidaya Ikan (TPUPI)

TANDA PENCATATAN PEMBUDIDAYA IKAN (TPUPI)

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia  Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, maka setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha yang melakukan Usaha Pembudidayaan Ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Repoblik Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Perikanan dibidang pembudidayaan, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak.

Jenis usaha di bidang pembudidayaan ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Repoblik Indonesia Nomor 49/PERMEN-KP/2014 meliputi:

  1. Usaha pembenihan ikan;
  2. Usaha pembesaran ikan;
  3. Usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan;
  4. Usaha pembenihan dan pembesaran ikan;
  5. Usaha pembenihan dan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan;
  6. Usaha pembesaran ikan dan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan;
  7. Usaha pembenihan ikan, pembesaran ikan dan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan.

Pembudidayaan ikan air tawar yang ada di Kabupaten Fakafak berdasarkan data yang ada masih berskala kecil dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Melakukan pembudidayaan ikan dengan teknologi sederhana;
  2. Melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan :
  3. Pembenihan tidak lebih dari 0,75 Ha;
  4. Pembesaran tidak lebih dari 2 Ha.

Sehingga bagi pembudiadaya tersebut akan deberikan izin usaha perikanan dengan diterbitkannya Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPIPI) yang dikeluarkan oleh Dinas  Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak dan berlaku selama 5 tahun, tidak dipungut biaya (Non Retribusi) dan dapat diperpanjang kembali.

Adapun persyaratan untuk penerbitan TPUPI adalah :

  1. Fotocopy KTP pelaku usaha, dengan menunjukan aslinya;
  2. Surat pernyataan bermeterai yang menayatakan luasan lahan yang digunakan dan jenis ikan yang dibudidaya.

 

Author: admin