Pernyataan Publik Kementrian Kelautan dan Perikanan

Berdasarkan pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia di Istana Negara pada hari Rabu, 17 Januari 2018 pukul 15.30 WIB bersama Bupati Tegal Enthus Susmono, Bupati Batang Wihaji Suyono, Bupati Rembang Abdul Hafidz, Bupati Pati Haryanto, Plt Walikota Tegal Nursholeh dan perwakilan nelayan cantrang dari Kabupaten Batang, Pati, Rembang dan Tegal serta dalam rangka menyikapi perkembangan informasi terkait kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang, bersama ini disampaikan pernyataan (statement) resmi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sebagai berikut :

“Pemerintah tidak mencabut permen pelarangan cantrang, tetapi pemerintah memberikan perpanjangan kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai. Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapal dengan benar. Beroperasi hanya di Pantai Utara Pulau Jawa. Di samping bantuan penggantian alat tangkap, pemerintah juga akan memberikan fasilitasi permodalan”.

 

Jakarta, 17 Januari 2018

Lilly Aprilya Pregiwati
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP

Author: admin